“Dalam melaksanakan proses hukum terhadap setiap perkara korupsi, KPK bebas dari kekuasaan mana pun. Dalam mengintai dan menyergap koruptor, KPK tidak boleh diatur, apalagi dibatasi. KPK boleh mengintai siapa saja, termasuk presiden, para gubernur, bupati, dan anggota DPR. Proses hukum perkara korupsi juga tidak boleh diintervensi siapa pun. Kurang lebih sebatas itulah yang dimaksud dengan bebas dari kekuasaan mana pun," jelas Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (21/7).
Namun begitu, Bambang menilai independensi KPK itu tetap memiliki batasan. Di luar ranah tupoksi yang dimiliki, KPK tetap harus diawasi.
Pengawasan negara terhadap KPK wajib hukumnya. Salah satu bentuk pengawasan KPK adalah kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
"Dengan kewajiban seperti itu, UU tentang KPK sudah menegaskan bahwa KPK tidak boleh imun dari pengawasan eksternal," pungkas anggota Pansus KPK dari Fraksi Golkar itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: