Independensi KPK Tetap Ada Batasnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 Juli 2017, 02:13 WIB
Independensi KPK Tetap Ada Batasnya
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo UU 30/2002 secara gambalang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang independen. Artinya, KPK bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

“Dalam melaksanakan proses hukum terhadap setiap perkara korupsi, KPK bebas dari kekuasaan mana pun. Dalam mengintai dan menyergap koruptor, KPK tidak boleh diatur, apalagi dibatasi. KPK boleh mengintai siapa saja, termasuk presiden, para gubernur, bupati, dan anggota DPR. Proses hukum perkara korupsi juga tidak boleh diintervensi siapa pun. Kurang lebih sebatas itulah yang dimaksud dengan bebas dari kekuasaan mana pun," jelas Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (21/7).

Namun begitu, Bambang menilai independensi KPK itu tetap memiliki batasan. Di luar ranah tupoksi yang dimiliki, KPK tetap harus diawasi.

Pengawasan negara terhadap KPK wajib hukumnya. Salah satu bentuk pengawasan KPK adalah kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

"Dengan kewajiban seperti itu, UU tentang KPK sudah menegaskan bahwa KPK tidak boleh imun dari pengawasan eksternal," pungkas  anggota Pansus KPK dari Fraksi Golkar itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA