KPK Enggan Jelaskan Alasan Tidak Tetapkan Bos Maktour Travel Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Januari 2026, 17:19 WIB
KPK Enggan Jelaskan Alasan Tidak Tetapkan Bos Maktour Travel Tersangka
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons soal tidak ditetapkannya pihak tersangka, dalam hal ini pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

Saat ditanya soal status Fuad Hasan Masyhur sebagai pihak swasta, Budi enggan menjelaskannya. Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex.

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," kata Budi menjawab pertanyaan soal status pihak swasta yang dicegah KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Saat ditanya alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour Travel itu, Budi tidak menjelaskannya. Padahal, KPK sempat menduga adanya penghilangan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor Maktour di beberapa waktu lalu.

"Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu pasal 2 dan 3 dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," pungkas Budi.

Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025. Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga sudah diperiksa pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sementara itu, Fuad yang merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga sudah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA