Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman meminta ormas lain juga tidak perlu memandang langkah yang diambil pemerintah tersebut. Menurutnya, selama ormas tersebut memiliki tujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila maka tidak akan dibubarkan.
"Yang penting ormas harus bertujuan menjaga kesatuan republik Indonesia," ujarnya.
Kemenkumham resmi membubarkan ormas HTI sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: