Sesat Pikir Kalau Berpandangan KPK Tidak Bisa Diangket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 Juli 2017, 00:14 WIB
Sesat Pikir Kalau Berpandangan KPK Tidak Bisa Diangket
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sangat yakin KPK bisa menjadi objek Hak Angket. Alasannya, KPK bukan unsur legislatif dan yudikatif. KPK adalah bagian dari eksekutif. Buktinya, selama ini KPK menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

"Sesat pikir jika berpandangan bahwa KPK tidak bisa dijadikan obyek penyelidikan DPR. Pengawasan dan penyelidikan atas semua langkah serta kebijakan KPK sudah berjalan melalui forum rapat kerja dengan Komisi III. Bahkan, pada Hak Budget yang melekat, DPR pun memiliki kekuatan untuk mengendalikan KPK," terang anggota Pansus KPK ini kepada wartawan, Jumat (21/7).

Menurutnya, kemitraan KPK dengan DPR selama ini sudah menegaskan bahwa KPK adalah institusi yang tak terpisahkan dari eksekutif. Dalam konteks kemitraan dengan Komisi III, posisi KPK sama seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Faktor pembedanya hanya fungsi dan tugas masing-masing lembaga itu.

"Itulah praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan sejak KPK mulai bekerja. Selama ini, para penggiat antikorupsi tidak pernah mempermasalahkan tradisi rapat kerja KPK dengan Komisi III. Padahal, dalam rapat kerja itu, DPR banyak mengajukan pertanyaan yang menyelidiki langkah dan sepak terjang KPK. Kenapa sekarang dianggap tidak boleh menjadi objek penelitian DPR?" herannya.

Kata Bambang, menurut UU 30/2002 tentang KPK, disebutkan bahwa lembaga antirusuah itu bertanggung jawab kepada rakyat dan wajib menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. UU itu juga mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sambung Bambang, KPK juga harus koordinatif dengan sejumlah lembaga Pemerintah. Sebab, tugas dan fungsi KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, serta meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi terkait.
“Semua mitra kerja KPK itu masuk dalam radar pengawasan DPR,” imbuhnya.

Bambang menolak angggapan yang menyebut bahwa KPK masuk kotak yudikatif. Sebab, KPK bisa punya wewenang mengadili. Demikian juga dengan anggapan KPK masuk kotak legislatif. Alasannya, KPK tak punya wewenang membuat UU.

"Sekali lagi, UU pendirian KPK sudah menempatkannya dalam kotak eksekutif. Kalau masih juga menolak masuk dalam kotak eksekutif, KPK mau diposisikan seperti apa? Lembaga siluman yang untouchable?” cetusnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA