Nasdem: Ambang Batas Presiden Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 20:16 WIB
Nasdem: Ambang Batas Presiden Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi
Net
rmol news logo Ambang batas presiden atau presidential threshold yang diusulkan sebagian fraksi di DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi. Amar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 sama sekali tidak menganulir pasal 9 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Janganlah kita berlaku seperti para hakim konstitusi. Biarlah MK nanti yang menentukan apakah keputusan hasil rumusan DPR dan pemerintah ini konstitusional atau tidak," jelas politisi Partai Nasdem Johny G. Plate di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, adanya presidential threshold justru menjadi ruang untuk mendapatkan presiden yang berkualitas. Sebab, presiden di Indonesia bukan hanya seorang kepala pemerintahan melainkan juga kepala negara.

Selain itu, presidential threshold akan menjadi modal dasar bagi seorang calon presiden dalam mendapatkan dukungan politik di parlemen.
"Jadi, justru dengan presidential threshold inilah kita menginginkan terseleksinya seorang calon presiden yang berkualitas dan mendapatkan dukungan. Inilah justru yang sejalan dengan akal sehat," sambung Johny.

Tidak hanya itu, Johny yang juga anggota Pansus RUU Pemilu menambahkan, dengan adanya presidential threshold maka gotong royong politik bisa terwujud. Sebab ada kerja sama antar partai politik yang terbangun saat penentuan seorang calon presiden dan wakil presiden. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA