PPP Djan Faridz: Eksekusi Bisa Dilakukan Kalau Ada Izin Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 02:48 WIB
PPP Djan Faridz: Eksekusi Bisa Dilakukan Kalau Ada Izin Pengadilan
Humphrey Djemat/Net
rmol news logo Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di depan gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu malam (19/7). Hal ini untuk mengantisipasi aksi lanjutan menduduki gedung yang kini dikuasai oleh kubu Djan Faridz.

Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menjelaskan bahwa informasi akan adanya aksi pengambil alih gedung DPP PPP telah beredar sejak aksi penyerangan pertama pada Minggu (16/7) lalu. Bahkan, dari informasi yang diperolehnya, aksi pendudukan gedung DPP PPP kali ini akan melibatkan pihak kepolisian.

Humphrey menegaskan, langkah tersebut bertentangan dengan UU. Soalnya, proses eksekusi gedung hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan. Sementara, perselisian internal PPP masih terus berjalan dan belum mencapai keputusan final.

"Mereka (kubu Romahurmuziy) akan ke sini setelah acara di Ancol selesai, dan ada info lainnya akan bawa aparat untuk mengosongkan gedung, ini kan nggak benar, yang bisa mengeksekusi gedung adalah perintah pengadilan. Jadi saya sudah disini (DPP PPP), saya ingin tahu siapa yang perintahkan aparat polisi untuk mengosongkan gedung DPP," ujarnya.

Humphrey menambahkan, pihaknya percaya bahwa aparat kepolisian tidak akan ikut terlibat untuk mengosongkan gedung DPP PPP. Namun demikian, pihaknya tetap berada di gedung DPP untuk mengantisipasi aksi lanjutan.

"Jadi saya ingin tahu siapa yang memerintahkan polisi, kan nggak boleh polisi digunakan untuk kasus keperdataan," ujarnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA