KPK Cekal Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Terkait Kasus Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 18:38 WIB
KPK Cekal Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Terkait Kasus Bakamla
Fayakhun Andriyadi (Kanan)/net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan. Pencekalan itu berkaitan dengan posisinya sebagainya saksi bagi tersangka Nofel Hasan dalam kasus korupsi pangadaan satellite monitoring di Bakamla RI.

Selain Fayakhun yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK juga mencekal seseorang dari pihak swasta, Erwin Arief.

"Kami sampaikan salah satu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan, untuk tersangka NH, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yang pertama Fayakhun adalah anggota DPR RI 2014-2019 yang kedua Erwin Arif," papar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/7).

Pencekalan tersebut dilakukan selama enam bulan terhitung sejak akhir Juni. Meski begitu, Febri belum bisa memastikan apakah dalam dekat keduanya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sebelumnya, pada kasus yang sama, Fayakhun pernah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi pada 25 April 2017.

"Untuk pemanggilan saksi nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Febri.

Tersangka Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA