Tindakan memperdagangkan pengaruh ini makin berkembang di negara-negara dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin. Di negeri kita, rezim Orde Baru yang otoriter secara terang benderang menerapkan birokrasi patrimonial (
patron-client) memberi peluang bagi keluarga atau sahabatnya untuk melakukan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Momentum perubahan pemerintahan otoritarian orde baru yang terjadi pada 19 itahun silam ditandai dengan jatuhnya Presiden Suharto 1998, ternyata perilaku dan tindakan mempergadangkan pengaruh demi keuntungan pejabat, kerabat juga sahabat dekatnya telah sukses mengantarkan sekelompok kecil okigarki sebagai pelaku kartel dan mafia bisnis menguasai sumber daya ekonomi.
Di saat ini, berbagai kasus penyuapan yang dilakukan oleh pejabat publik baik pejabat legislatif juga eksekutif telah menyatakan bahwa dagang pengaruh tetap ada mesti waktu dan periode pemerintahan silih berganti.
Kejahatan dagang pengaruh sebagai sebuah perbuatan pidana yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia. Namun sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik atas tindak pidana dagang pengaruh (trading in influence) di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi padahal Undang-undang ini sudah ada sejak tahun 1999 dan direvisi terbatas di tahun 2001.
Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Again Corruption/UNCAC) tahun 2003, pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas Undang-undang Tipikor.
Salah satu aspek utama dalam konten revisi Undang-undang Tipikor dengan memasukkan tindakan dagang pengaruh sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yang jelas. Hal ini penting karena tindakan dagang pengaruh berbeda dengan tindak pidana korupsi dan suap.
Memang sulit dideteksi seberapa besar kerugian akibat dagang pengaruh, namun demikian secara faktual tumbuh dan berkembang dalam birokrasi patrimonial dan anti meritokrasi. Oleh karena itu, kini saatnya negara harus kriminalkan secara legal formal pelaku kejahatan dagang pengaruh masuk dalam domain tindak pidana tertentu.
Pada saat ini, Semangat pemberantasan korupsi menjadi salah satu pilar penting, selain demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian. Di negara-negara Eropa tata kelola birokrasi yang bersih dan berwibawa dan mengembangkan Pemerintah meritokrasi sehingga Pemerintah nihil korupsi (
zero corruption). Kriminalisasi Dagang Pengaruh (
trading in influences) telah dimulai sejak lama seperti Perancis melalui penerapan nouveau code penal, 1994, kemudian Belgia penerapan kriminalisasi pejabat publik, 1999, bahkan Hungaria Dagang Pengaruh dijadikan hukum positif 1971.
Namun di negeri kita, jangankan penerapan hukum positif, membangun wacana pemberantasan dagang pengaruhpun belum menjadi perhatian Pemerintah. Padahal kenyataan menujukkan bahwa tindak pidana dagang pengaruh telah mengganggu distribusih keadilan (
distribution of justice) khususnya pemerataan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Bagaimanapun rakyat sangat gerah melihat para pemimpin yang menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan status dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, sanak saudara dan kroni-kroninya. Sementara tidak sedikit rakyat menjerit dan berada dalam kemiskinan dan kebodohan.
[***]Brigita P. ManoharaPenulis Buku Dagang Pengaruh (Trading In Influences), 2017, saat ini selesaikan program Doktoral (S3) Hukum di Universitas Indonesia.
BERITA TERKAIT: