Namun begitu, anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu mengaku pesimis dengan kinerja KPK. Ini lantaran kasus Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang, belum juga mengalami perkembangan.
"Pertanyaannya gini juga, kasus tiga QCC yang menetapkan RJ Lino jadi tersangka juga nggak ada perkembangan. Terus ditambah ini lagi, KPK jangan pilih tebang dong," kata Masinton yang pesimis KPK akan menindaklanjuti laporan Pansus Pelindo II.
Di satu sisi, pihak KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan. Namun bagi Masinton pernyataan itu sebatas retorika belaka. Anggota Komisi III DPR RI itu mendesak agar dalam pengusutan kasus, KPK diberi ambang batas.
"Ah kita proses. Jangan pakai bahasa-bahasa basi, kita proses sampai kapan? Kasih deadlinenya kapan? Kita proses, kita proses, RJ Linon aja nggak diperiksa-periksa tuh. Itu kan basa basi, jangan ngomong basa basi lah, pemberantasan korupsi jangan ngomong basa basi lah," pungkas politisi PDIP yang juga anggota Pansus KPK itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: