Pemerintah Jangan Cuma Terbitkan Perppu, Segera Bubarkan Ormas Anti-Pancasila!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Juli 2017, 19:34 WIB
Pemerintah Jangan Cuma Terbitkan Perppu, Segera Bubarkan Ormas Anti-Pancasila<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah tepat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Banteng Muda Indonesia Kota Depok, Rhuqby Adeana S menegaskan, Perppu tersebut perlu dikeluarkan ditengah ancaman yang sedang menggerogoti pancasila.

"Kami sangat mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dalam Penerbitan Perppu Ormas, karena ini kaitannya dalam menjaga Pancasila dan NKRI," jelas dia di Jakarta, Sabtu (15/7).

Walau demikian, hemat Rhuqby, pemerintah jangan hanya mengeluarkan Perppu. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk segera membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila dan bertentangan dengan NKRI.

"Pemerintah jangan hanya menerbitkan Perppu, tapi segera tindaklanjuti segera. Bubarkan ormas anti Pancasila," katanya.

BMI, lanjut Rhuqby, merasa perlu memberikan dukungan agar kinerja pemerintahan Presiden Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla tidak terganggu.

"Program-program pemerintahan Presiden Jokowi harus dikawal dengan serius demi terciptanya kemajuan Indonesia," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA