Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, kepada wartawan di Istana Bogor, Jumat (14/7). Seskab berharap aturan ini bisa segera diundangkan.
Ia mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan, membuat perhitungan dan penuh kehati-hatian sebelum mengeluarkan Perppu.
Perppu tentang Ormas dipersiapkan oleh Menko Polhukam kemudian mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, Perppu tersebut semata-mata untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik jangka pendek pemerintah.
"Ini untuk kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Kalau pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah, untuk kepentingan bangsa jangka panjang. Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," tutur Pramono, dalam keterangan pers tertulis.
Seskab meyakini Perppu itu akan diterima publik karena semangatnya adalah menyelamatkan ideologi bangsa, negara kesatuan, dan republik dalam jangka panjang.
"Indonesia, terutama dalam forum-forum internasional di mana saya mendampingi Bapak Presiden, itu selalu menjadi
role model. Kalau kemudian di dalam internal sendiri kita tidak bisa saling percaya, ini menjadi hal yang harus kita selesaikan bersama-sama," ujar Pramono.
Soal gugatan kepada Perppu, ia menilai itu adalah hak konstitusi yang bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi, pemerintah meyakini langkah yang diambil cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami juga tentu melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: