
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung penuh keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) sela memberikan kuliah umum di IAIN Bengkulu, Kamis (13/7).
Bukan tampa sebab, menurut dia, dikeluarkannya Perppu Pembubaran Ormas oleh pemerintah didasarkan atas kebutuhan.
"Kalau perppu itu salah satu persyaratannya adalah kegentingan atau hal ihwal yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU 68 tahun 2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu menyisakan pertanyaan. Misalnya sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin baru kemudian apa bila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut," jelasnya.
Sementara, lanjut pria yang akrab disapa Romi ini, UU Ormas disepakati berlaku, ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan.
"Sehingga menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas ormas dalam, diskursus, wacana, dan sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD 1945," terangnya.
Untuk itu, Romi menilai Perppu tersebut diterbitkan tidak untuk melarang ormas apapun hidup di Indonesia, serta tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di pikirkan beberapa kalangan. Namun Perppu ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah Pancasila dan NKRI.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: