Menurut pengajar Hukum Internasional di Universitas Islam Negeri Jakarta, Irfan Hutagalung, Indonesia terlalu lama memanjakan PTFI dalam masa kontrak yang akan berakhir 2021.
Aturan-aturan dalam KK yang dinilainya sangat memanjakan PTFI seperti jaminan pemasaran hasil produksi. Ada juga terkait fasilitas impor dan re-ekspor.
Selanjutnya adalah jaminan perubahan hukum terkait divestasi hanya berlaku jika menguntungkan. Contoh kasusnya adalah UU Minerba 2009. PTFI tidak mengakuinya karena dirasa merugikan.
Selain itu, soal jaminan masa kontrak. Seharusnya, pembicaraan antara pemerintah dan Freeport soal perpanjangan kontrak baru dilakukan tahun 2019, karena akan berakhir 2021. Tetapi kenyataannya sudah dimulai dari sekarang.
"Kenapa Indonesia mau dibelenggu oleh aturan ini, yang membuat Indonesia mengikuti kontrak yang dibuat PTFI?" gugatnya.
Irfan menanggap pemerintah Indonesia kurang kuat dalam mempertahankan kepentingan nasional, terutama berkaitan dengan kontrak PTFI.
Menurutnya lagi, PTFI lebih cerdik dengan menuliskan kepentingannya menjadi aturan kontrak demi mengamankan investasi.
"Kalau mau, kita juga bisa mengatur dalam kontrak itu apa kepentingan kita. Jadi, kalau investor tidak mau, ya sudah selesai," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: