JK: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Juli 2017, 14:31 WIB
JK: <i>Reshuffle</i> Hak Prerogatif Presiden
Jusuf Kalla/Net
rmol news logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara bertahap sudah menyerahkan penilaian evaliasi terhadap beberapa kementerian dan lembaga.

"Sedang bertahap," jelas Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

pria asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan, penilaian itu berhubungan erat dengan tunjangan kinerja yang akan diterima oleh kementerian dan lembaga. Jika kinerjanya baik, maka tunjangannya pun ikut baik.

"Disini Menpan RB memberikan data-data. Kita putuskan dalam suatu pertemuan. Kebetulan saya ketua tim birokrasi untuk memutuskan apa data itu dipakai," jelasnya.

Dipertegas apakah evaluasi itu muaranya pada perombakan kabinet, politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa JK ini menepis.

"Itu reshufle bukan urusan Menpan RB, tapi kewenangan presiden. Sekali lagi resufle itu hak kewenangan prerogatif presiden," tegasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA