Maka dari itu, KPK kata Yursil bisa saja dibubarkan. Ia pun menjelaskan, Kopkamtib saat itu dibentuk agar dapat mengatasi masalah keamanan di tengah situasi negara yang sedang stabilitasnya sudah kritis.
Presiden Soeharto memberikan kewenangan luar biasa pada institusi ini. Kopkamtib bahkan bisa menangkap seseorang yang dianggap membahayakan negara. Namun, institusi tersebut tidak permanen dan akhirnya dibubarkan karena desakan masyarakat.
‎
"Dulu Presiden Soeharto membentuk Kopkamtib karena pasca G30S/PKI untuk memperkuat kepolisian. Tapi ketika sudah aman, maka Presiden membubarkan Kopkamtib," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
‎‎
Yusril mengatakan, hal ini dapat disamakan seperti KPK yang saat dibentuk juga bertujuan untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, lanjutnya, ketika dalam waktu tertentu tindak kejahatan korupsi sudah dapat diatasi, maka peran KPK bisa dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan.
‎
"Jadi KPK bisa dibubarkan, dan itu terserah DPR dan pemerintah," ‎tandasnya.
Yusril mengungkapkan, cara membubarkan KPK adalah dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.
‎
"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," demikian Yusril.
[san]
BERITA TERKAIT: