Kenaikan Dana Parpol Kompromi Pemerintah dan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Juli 2017, 21:27 WIB
Kenaikan Dana Parpol Kompromi Pemerintah dan DPR
Karyono Wibowo/Net
rmol news logo Wacana kenaikan dana partai politik bisa jadi merupakan titik temu dari pertikaian antara pemerintah dengan sejumlah fraksi di DPR RI terkait dengan sejumlah pasal dalam RUU Pemilu.

Begitu dikatakan pengamat politik, Karyono Wibowo dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (6/7).

"Wacana peningkatan dana parpol memang merupakan masalah tersendiri di luar agenda tentang pasal-pasal yang krusial di RUU Pemilu. Tetapi dalam pertarungan politik tidak selalu berujung kebuntuan, sebaliknya dalam pertarungan kepentingan politik kerap berujung kompromi," terangnya.

Walau demikian, Karyono menilai peningkatan dana parpol ini baik apabila bertujuan mengurangi praktik korupsi. Meski dalam kenyataannya harus diikuti perubahan perilaku, pengawasan terhadap sistem dan penegakan hukum yang membuat jera.

"Menambah anggaran untuk partai politik tidak dapat menjamin turunnya angka korupsi jika tidak dibarengi dengan perubahan perilaku dan pengawasan sistem yang dapat menekan tingginya biaya politik, serta 'law enforcement' (penegakan hukum)untuk membuat efek jera," jelasnya.

Dari kacamata Karyono, perwujudan revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo adalah hal mendasar untuk menekan perilaku korupsi. Lalu, dari segi sistem perlu pengawasan terhadap upaya untuk menekan mahalnya biaya politik seperti melalui pembatasan dana kampanye, larangan menerima "mahar" politik, pengaturan iklan, dan adanya sanksi hukum.

Oleh karena itu, lanjut Karyono, menaikkan anggaran biaya untuk sumbangan parpol hanya akan efektif menekan angka korupsi jika dibarengi dengan sejumlah hal tersebut.

"Masalah korupsi sudah sangat rumit. Sehingga, penanganannya dibutuhkan pendekatan secara holistik dan komprehensif," jelas dia.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kenaikan bantuan dana parpol dari sebelumnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran, sebab hampir 10 tahun tidak ada peningkatan dana bantuan untuk parpol.

Wacana kenaikan dana parpol ini kembali muncul ditengah perdebatan pembahasan sejumlah poin dalam RUU Pemilu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA