“Reformasi ini tidak lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat pondasi demokrasi,” ujar Didik seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Ia menilai, sistem yang berlaku sejak Pemilu 2009 telah menimbulkan sejumlah distorsi demokrasi. Di antaranya, memunculkan potensi “kroni” politik yang saling melindungi kekuasaan, alih-alih menghadirkan checks and balances yang efektif.
Menurutnya, sistem yang ada kini justru mengurangi peran partai politik sebagai pintu gerbang representasi. Pemilih lebih terfokus pada individu calon ketimbang visi dan misi partai. Kondisi tersebut, kerap melahirkan popularitas semu dan faktor non-substantif sebagai penentu kemenangan.
“Rekrutmen politik yang pragmatis menghasilkan calon berkualitas rendah, dengan biaya politik yang mahal. Hanya parpol bermodal besar yang mampu bertahan. Money politics pun menjadi endemik, menggerus integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Didik juga menyoroti ambang batas parlemen yang dinilainya memperkuat dominasi oligarki, sehingga sistem multipartai di Indonesia lebih menyerupai “campur aduk” daripada proporsional murni.
Karena itu, ia menekankan urgensi reformasi sebagai langkah memutus rantai korupsi politik, oligarki, serta biaya tinggi demokrasi. Reformasi diperlukan untuk memastikan Pemilu 2029 lebih inklusif dan berkualitas, serta mencegah kembalinya pola otoriter.
“Prinsip kedaulatan rakyat menuntut partisipasi bermakna, termasuk simulasi regulasi baru agar tidak membingungkan pemilih. Jika tertunda, kita berisiko kembali ke pola otoriter, di mana pemilu hanya ritual tanpa substansi,” tegasnya.
Didik menutup pernyataannya dengan harapan agar pemilu ke depan benar-benar merepresentasikan aspirasi rakyat, bukan sekadar arena transaksi kekuasaan.
BERITA TERKAIT: