Struktur Dewan Komisioner OJK Disetujui Paripurna DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Juli 2017, 11:36 WIB
Struktur Dewan Komisioner OJK Disetujui Paripurna DPR
Foto: RMOL
rmol news logo Komisi XI DPR melaporkan hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dalam sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, pagi ini (Kamis, 6/7).

Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan Dewan Komisioner OJK terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah pemilihan satu orang ketua DK-OJK untuk periode 2017-2022 dengan dua kandidat calon, Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Wimboh yang terpilih berdasar voting tertutup.

Tahap kedua adalah pemilihan anggota DK-OJK yang berjumlah enam orang dengan 13 calon, termasuk satu nama dari calon ketua yang tidak terpilih.

Enam nama yang terpilih sebagai anggota DK-OJK yaitu Nurhaida, Tirta Segara, Risniwandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.

Laporan Komisi XI DPR itu pun disetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan Sidang Paripurna DPR.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA