
Komisi XI DPR melaporkan hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dalam sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, pagi ini (Kamis, 6/7).
Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan Dewan Komisioner OJK terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pemilihan satu orang ketua DK-OJK untuk periode 2017-2022 dengan dua kandidat calon, Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Wimboh yang terpilih berdasar voting tertutup.
Tahap kedua adalah pemilihan anggota DK-OJK yang berjumlah enam orang dengan 13 calon, termasuk satu nama dari calon ketua yang tidak terpilih.
Enam nama yang terpilih sebagai anggota DK-OJK yaitu Nurhaida, Tirta Segara, Risniwandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat.
Laporan Komisi XI DPR itu pun disetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan Sidang Paripurna DPR
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: