Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank sebenarnya bertujuan untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut.
Sebagai contoh, program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.
Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh.
Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing.
“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Kemudian, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Keputusan kredit harus tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis karena bank memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola dana milik masyarakat. Melalui penyusunan rencana bisnis yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap perbankan bisa tumbuh secara sehat bersamaan dengan pembahasan revisi aturan yang dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun ini.
Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai sangat memadai untuk mendukung sektor riil, terutama dengan adanya tren penurunan suku bunga kredit yang diprediksi akan terus berlanjut.
Berdasarkan data Maret 2026, rerata suku bunga kredit Rupiah telah melandai ke angka 8,76 persen seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan dalam satu tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini terutama didorong oleh penurunan biaya dana dan suku bunga acuan yang kini berada di level 4,75 persen.
Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga ini tetap memerlukan jeda waktu dan sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing institusi.
BERITA TERKAIT: