Begitu tegas Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan M Sofwat Hadi dalam jumpa pers di di Restoran Hotel Sunrise, Landasan Ulin, Banjar Baru, Jumat (30/6). Menurutnya, Peninjauan Kembali (PK) di MA yang dimenangkan kubu Romi adalah kemenangan semu yang tidak ditunjang dengan kebenaran material.
"PPP adalah partai politik. Untuk itu, landasan hukumnya harus mengacu kepada UU Parpol. PK sendiri dalam UU Parpol tidak diakui. Untuk sengketa PPP, semua pihak harus mengabaikan PK tersebut demi kepastian hukum," ujarnya.
Sementara pernyataan Romi yang menyebut bahwa PK itu mengakhiri dualisme di PPP dinilai Sofwat justru secara implisit mengakui ada Putusan MA 601 dan berlaku sebelum ada PK. Artinya, secara terang benderang penyelenggaraan Muktamar Pondok Gede absurd dan tidak sah karena tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
"Ini karena muktamar itu dilakukan pada saat MA telah mengakui keabsahan Muktamar Jakarta. Segala sesuatu yang tidak memiliki landasan hukum maka keberadaannya hanya semu," urainya.
Sementara itu, Sofwat juga menyebut bahwa SK Menkumham diberikan ke Kubu Romi sejatinya hanya sebatas barter dukungan politik. Kata dia, dukungan politik yang tidak ditunjang kebenaran materi setiap saat akan binasa.
"Karena itu tawaran Romi cs untuk Islah kepada DPP PPP Djan Faridz kalau opsinya adalah mengakui kemenangan Romi maka kami harus menolak," tegasnya.
Menurutnya, sengketa partai hingga saat ini belum final. Romi, kata dia, hanya memenangkan PT TUN dan PK yang cacat hukum.
"Sementara DPP PPP Djan Faridz sendiri sudah memenangkan sengketa parpol di Mahkamah Partai dan 7 Lembaga Peradilan mulai PN hingga MA," sambung Sofwat.
[ian]
BERITA TERKAIT: