Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menyebut bahwa hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU 7 /1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat, selain presiden dan wakil presiden," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (28/6).
Bey juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulan adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000.
"Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden 68/2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden," urainya.
"Artinya, besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," tutup Bey.
[ian]