Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengakui pembahasan terkait kelima isu krusial itu belum sepenuhnya tuntas. Namun katanya, mau tak mau tetap harus dirampungkan di Paripurna.
"Lima krusial poin ini harus diselesaikan paling tidak kalau harus selesai yang harus diselesaikan di Paripurna," tegasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut dia, pengambilan keputusan di Paripurna nanti bisa saja diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun jika hal itu tidak tercapai maka lewat suara terbanyak.
Meski demikian, jelas Agus, keputusan dengan cara voting tidak serta-merta menjadikan UU itu bisa disahkan. Sebab, harus juga mengantongi persetujuan pemerintah.
"Kalau pemerintah tidak setuju ya tidak bisa terjadi sehingga mendahulukan asas musyawarah mufakat itu tentunya yang terbaik dengan seluruh fraksi," tukas wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: