Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pilkada", di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis petang, 8 Mei 2025.
"Kemudian terkait siapa yang membahas? Tentu kami berharap dan hasil diskusi pimpinan Komisi dengan Pimpinan DPR, insyaAllah akan tetap dibahas di Komisi II," ujar Khozin dikutip melalui siaran ulang di kanal YouTube Bawaslu, Jumat, 9 Mei 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, Komisi II memiliki mitra yang di antaranya merupakan lembaga penyelenggara pemilu.
"Karena bagaimanapun Komisi II yang selama ini memang memiliki domain yang sangat panjang baik itu dengan mitra KPU, Bawaslu, DKPP, maupun Kemendagri," jelasnya.
Lebih lanjut, Khozin juga mengungkap metodologi penyusunan draf RUU Pemilu dan Pilkada sebagai UU Paket Politik.
"Terkait dengan metode perubahan, ada dua pilihan. Ada kodifikasi atau dalam bentuk omnibus law. Secara ofisial memang belum diputuskan, tetapi setidaknya dalam ruang diskusi di internal Komisi II, arahnya kepada model kodifikasi," paparnya.
Dia menjelaskan, metode kodifikasi merupakan cara penyusunan regulasi yang menjadikan satu himpun materi yang sama.
"Dalam hal ini adalah UU 7/2017, kemudian UU 15/2011, UU 8/2012, itu nanti akan dilakukan
connecting secara komprehensif untuk kemudian menjadi payung besar yang mengikat," ucapnya.
"Dan menutup celah agar tidak muncul interpretasi yang berbeda-beda," tandas Khozin.
BERITA TERKAIT: