"(Gelar) profesor (Tamim) ini masih kita teliti. Apakah gelar tersebut bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Kepala Subdit II Siber Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji di kantornya, Jumat (9/6).
Menurut Himawan, penyidik mendapat informasi jika Pardede sempat beraktivitas dengan memanfaatkan gelar profesornya. Namun, belum ada pihak yang merasa dirugikan atas klaim profesor tersebut.
Untuk itu, penyidik masih berupaya mengklarifikasi sejumlah pihak tertentu guna menguji keabsahan gelar profesor Tamim.
"Sedang kita klarifikasi ini apakah benar (profesor). Karena ada informasi yang bersangkutan melakukan kegiatan dengan memakai gelar tersebut. Kita masih melihat ada tidak yang melapor," urai Himawan.
Terkait motif Tamim melakukan ujaran kebencian, penyidik juga masih mendalaminya. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan titipan Bareskrim, Mapolda Metro Jaya.
Tamim ditangkap Tim Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri di Megasari, Tanggerang, Banten, Selasa (6/6) dinihari. Tamim ditangkap atas aktivitasnya yang diduga menebar kebencian melalui media sosial YouTube.
Dari penangkapan ke Tamim, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo dan ponsel merk Samsung.
[ian]
BERITA TERKAIT: