Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 02 Mei 2026, 16:24 WIB
Kasus ITE di Palu, Korban Buka Opsi Damai dengan Syarat
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 29 April 2026 oti, Hong Kah Ing selaku korban mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. 

Dalam keterangannya, Hong menyebut dirinya bersama keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor tak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.

Di dalam grup itu, terdakwa disebut mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli saham yang diklaim tidak sah.

Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku telah empat kali dilaporkan terkait dugaan serupa ke Mabes Polri melalui jalur pidana maupun perdata. 

"Namun, seluruh laporan tersebut tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan," ujar Hong dalam keterangan tertulis, Sabtu 2 Mei 2026.

Ia menyatakan tuduhan yang kembali disebarkan berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga dan usaha yang dijalankannya.

“Dampaknya ke anak, istri, dan bisnis yang saya jalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan saksi korban. Ia keberatan atas pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan suara tersebut. 

Menurutnya, voice note yang dipersoalkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.

Terdakwa juga menyinggung dokumen surat kuasa yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh korban.

Meski demikian, Hong Kah Ing menyatakan membuka peluang penyelesaian damai. Ia menegaskan tidak akan menuntut apa pun sepanjang terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui tuduhan terhadap saya salah dan mencabutnya,” tegas Hong.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan sejumlah pihak tanpa persetujuan, termasuk korban dan lingkungannya. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.

Akibat perbuatan itu, informasi tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik Hong Kah Ing.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA