DPR Ingatkan UKP Pariwisata: Kreator Konten Bukan Sapi Perah, Stop Minta Gratisan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 Mei 2026, 09:17 WIB
DPR Ingatkan UKP Pariwisata: Kreator Konten Bukan Sapi Perah, Stop Minta Gratisan<i>!</i>
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani (Foto: Ist)
rmol news logo  Viralnya keluhan seorang kreator konten lingkungan yang mengaku diminta memberikan rekaman visual (footage) pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.

Diketahui, posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata saat ini dijabat oleh Zita Anjani.

Ironisnya, permintaan tersebut datang di tengah beban biaya perizinan yang sangat tinggi bagi para sineas dan kreator di kawasan konservasi.

Jaelani menilai tindakan meminta karya secara cuma-cuma tanpa menghargai proses kreatif adalah bentuk ketidakadilan nyata. 

Ia menegaskan bahwa pengambilan gambar di alam liar bukan sekadar menekan tombol "rekam", melainkan melibatkan risiko tinggi dan biaya operasional yang tidak sedikit.

"Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2.000.000 per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas," tegas Jaelani kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Menurutnya, para kreator konten adalah garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke mata internasional.

"Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka ini membantu kerja pemerintah memperkenalkan keindahan Indonesia ke dunia secara sukarela. Jangan justru dipersulit dengan birokrasi dan tarif yang mencekik," ujarnya.

Terkait perlindungan kawasan sensitif, Jaelani memberikan solusi yang kontradiktif namun berdasar pada prinsip konservasi. Ia menyatakan bahwa instansi terkait tidak boleh menggunakan dalih "tarif" untuk membedakan siapa yang boleh mengambil gambar di area privat atau habitat satwa langka.

"Logikanya sederhana: jika kawasan itu memang sangat privat atau merupakan habitat satwa langka yang sensitif, maka dilarang total bagi siapa pun untuk mengambil gambar. Tidak boleh ada opsi berbayar. Jangan sampai karena bayar dua juta, lalu aktivitas drone yang mengganggu satwa jadi diizinkan. Ini soal prinsip perlindungan alam, bukan soal uang," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA