Bagi Muhammadiyah, salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah bagaimana mengurangi politik transaksional di masyarakat (vote buying atau money politics).
Kedua, menempatkan persaingan politik pada tempatnya, yaitu persaingan pencalonan tidak pada calon dalam satu partai, tetapi persaingan calon partai dengan calon dari partai yang lain.
Karena itu, sistem pemilu yang dipandang lebih demokratis dan berkeadaban sesuai dengan pemikiran tersebut ialah sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka terbatas.
Demikian keterangan pers PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si dan Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta, Jumat (9/6).
Muhammadiyah juga menilai, usul penambahan kursi DPR belum relevan. Artinya, kursi DPR sudah sepatutnya tetap berjumlah 560. Jika ada daerah yang mengalami pemekaran maka hal itu tidak berarti kursi dari daerah induk berjumlah tetap.
Pemekaran daerah bukan berarti menambah jumlah kursi untuk daerah tersebut. Dalam hal ini yang harus ditekankan adalah realokasi kursi DPR ke provinsi agar tidak terjadi lagi provinsi yang mengalami kekurangan kursi atau yang kelebihan kursi.
[ald]
BERITA TERKAIT: