Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden Tidak relevan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Mei 2017, 17:29 WIB
Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden Tidak relevan
Net
rmol news logo Penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 dianggap tidak relevan.

"Yang jelas presidential threshold itu tidak relevan lagi diimplementasikan dalam pilpres. Sebab, pemilunya sudah serentak," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5).

Menurutnya, jika presidential threshold diterapkan di Pemilu 2019 dengan mengambil dari hasil perolehan suara Pemilu 2014 maka sejatinya tidak bisa digunakan lagi.

"Kalau tetap digunakan maka yang dipakai untuk menghitung ambang batas dari mana. Kalau kemudian menggunakan hasil Pemilu 2014, itu sudah dipakai sehingga memang tidak relevan," jelas Syamsuddin.

Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak.

Dengan begitu, ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau nol persen. Konstelasi politik di parlemen menunjukkan mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden di Pemilu 2019. Sebanyak enam fraksi mendukung tidak adanya presidential threshold atau nol persen, Fraksi PKB meminta opsi 5 persen. Hanya tiga fraksi yang menolak dan tetap menginginkan ambang batas di angka 20 persen, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Golkar. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA