Begitu kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (22/5).
"Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena takut atau malu, juga terkadang mengalami revictimisasi dalam proses mencari keadilan," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus Baiq Nuril, seorang mantan guru SMAN 7 Mataram yang justru dijadikan tersangka melanggar UU ITE saat proses perjuangannya melawan pelecehan seksual yang dialaminya.
Belum lagi kasus yang berhenti di kepolisian karena dianggap tidak dapat memenuhi syarat bukti yang tertera dalam KUHAP. Termasuk juga putusan yang kadang tidak adil bagi korban juga karena substansi hukum yang belum berpihak pada situasi perempuan dan anak korban kekerasan.
Nasyiatul Aisyiyah, lanjutnya, memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun merupakan kemunkaran yang jauh dari ajaran Islam.
Oleh karena itu, dalam rangka milad Nasyiatul Aisyiyah ke-88 dan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Nasyiatul Aisyiyah melakukan kampanye nasional hapus kekerasan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Nasyiatul Aisyiyah menyatakan sikap mendesak jaminan keberpihakan yang adil aparat penegak hukum terhadap perempuan, anak, dan korban kekerasan sehingga tidak mengalami revictimisasi maupun kriminalisasi," seru Diyah.
Selain itu, NA juga mendesak pemerintah menyediakan sarana dan prasarana penunjang serta memutus hambatan perempuan dan anak korban kekerasan dalam mengakses keadilan, kebenaran, dan pemulihan di berbagai level, terutama hingga dapat diakses oleh korban di akar rumput.
Pemerintah dan DPR juga didesak untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terutama segera dikeluarkannya Surat Presiden agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dapat dibahas.
"Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan ajaran Islam, oleh karena itu Nasyiatul Aisyiyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memulai budaya anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dari lingkungan terdekat," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: