Tuduhan itu disampaikan Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/5).
"RUU Pemilu dominan kepentingan antar partai dan tidak memberikan aturan main yang bertujuan pemilu demokratis dan sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Rofiq.
Dia tidak melihat banyak hal yang diperdebatkan sehingga pembahasan RUU Pemilu menjadi sangat molor, kecuali dua isu yaitu parliamentary threshold dan presidential threshold.
"Masalah yang sering dibahas, presidential threshold dan parliamentary threshold. UU yang lama itu sudah lumayan bagus, perlu diuji. Tidak setiap pemilu perlu berganti undang-undang," katanya.
Menurut dia, formula yang tepat tidak akan ditemukan jika sebelum tiap pemilu itu harus mengubah UU yang lama. Pembahasan presidential threshold yang begitu panjang sudah tidak bisa diterima nalar. Alasannya, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden harus dilakukan serentak.
"Dulu ada ambang batas karena pemilunya tidak serentak. Tapi, karena keputusan pemilu harus serentak, kita tidak bisa lagi bicara angka. Ini ada kepentingan partai besar yang ingin mengkanalisasi bahwa capres hanya dari mereka. Demokrasi dibelokkan ke oligarki," protes Rofiq.
[ald]
BERITA TERKAIT: