Hasil pemeriksaan disampaikan dan diserahkan BPK kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR, di Ruang Paripurna Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (19/5).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam laporannya mengatakan, BPK berpendapat bahwa LKPP 2016 telah disajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2016," ujar Moermahadi.
Disebutkannya, opini WTP atas LKPP 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004.
Namun, lanjut Moermahadi, meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, namun pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan.
Adapun rekomendasi-rekomendasi BPK atas LKPP 2016, akan disampaikan dalam pemberitaan berikutinya.
[rus]
BERITA TERKAIT: