Benarkah Pegawai BIN Dilarang Berjenggot Dan Pakai Celana Cingkrang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Mei 2017, 09:35 WIB
Benarkah Pegawai BIN Dilarang Berjenggot Dan Pakai Celana Cingkrang?
Foto: Repro
rmol news logo Muncul surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) tentang larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana di atas mata kaki alias cingkrang.

Surat edaran BIN itu sudah ramai beredar di sejumlah grup whatsapp sejak pagi tadi (Selasa, 17/5).

Dalam surat edaran bernomor SE-28/V/2017 dan dikeluarkan tertanggal 15 Mei 2017 itu disebutkan dasar larangan dimaksud mengindahkan perintah pimpinan BIN. Alasan lain untuk keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN.

Surat edaran nampak fotokopi itu ditandatangani Zaelani atas nama Sekretaris Utama BIN dan ditujukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten.

Terdapat logo BIN dasar warna hitam pada sudut atas surat bagian kiri.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BIN perihal surat edaran tersebut.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA