Hak angket tersebut penting guna memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan kenegaraan berlangsung akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri," tegas pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Menurutnya, keberadaan hak angket jangan dikhawatirkan untuk melemahkan KPK.
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR. Tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu
doang," tuturnya.
Pengajuan hak angket, lanjut dia, justru ingin menguji kejujuran KPK.
"Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun. Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan. Ini
kan tidak," ujarnya.
Margarito menegaskan, di dalam perspektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.
"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," tukasnya.
[wid]