"RUU yang ada di DPR ini harus berlaku jangka panjang. Jangan sampai peraturan pemilu diubah setiap lima tahun sekali oleh pemerintah dan DPR," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dilansir dari laman Kemendagri, Minggu (30/4).
Dia menegaskan pemerintah, DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersikap konsisten mematuhi peratuaran yang ada.
Karena itu, beberapa pasal yang dirasa sudah baik akan dipertahankan di dalam RUU Pemilu, sementara pasal yang diniali memiliki dinamika yang tinggi akan segera disempurnakan.
Tjahjo juga menegaskan, tidak perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi belum disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu. Masih ada waktu untuk menyempurnakannya.
"Jawaban saya terkait desakan dari elemen demokrasi untuk mengeluarkan Perppu karena khawatir pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu terlambat diputuskan, tidak perlu ada Perppu," imbuhnya.
Menurut Tjahjo, masih ada waktu pembahasan di Pansus DPR dan tidak tergesa-gesa. UU harus komprehensif mendukung sistem pemilu yang demokratis, mendukung sistem pemerintahan presidensil.
[rus]
BERITA TERKAIT: