Selain menyusun arah kebijakan yang dapat mengakomodasi parpol dalam tahap verifikasi, rakor tersebut juga dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman, sehingga dapat dipahami secara baik oleh anggota maupun sekretariat KPU dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi KPU terkait dengan verifikasi parpol calon peserta Pemilu tahun 2019
Mengenai verifikasi tersebut, KPU telah mengenalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Karena akan ada penyempurnaan terhadap sistem, Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam sambutannya meminta KPU di daerah untuk sama-sama mendalami dan menguasai mekanisme yang akan digunakan SIPOL untuk Pemilu 2019 dengan baik, dengan begitu calon parpol peserta Pemilu 2019 dapat terlayani dengan baik.
"Pertama kita (anggota KPU) harus yakin bahwa diri kita paham. Kalau enggak bagaimana mungkin parpol paham jika kita belum paham. Kedua teman-teman sekretariat juga harus paham. Jadi komisioner dan sekretariat harus memiliki pemahaman yang sama. Ketiga partai politik juga harus sama pahamnya dengan kita," jelas Arief.
Sementara itu, seperti dilansir dari laman KPU, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah menjelaskan, SIPOL akan memiliki dua modul. Satu modul tersebut akan digunakan untuk parpol, modul kedua akan digunakan oleh KPU.
"Kami sudah sosialisasikan SIPOL ini, dan SIPOL ini punya dua modul. Yakni modul pengguna parpol, dan modul pengguna KPU itu sendiri," terang Nur Syarifah.
Ia melanjutkan, selain memperkenalkan mekanisme penggunaan SIPOL, kegiatan tersebut juga akan mengatur tentang mekanisme pelayanan melauli helpdesk.
[rus]
BERITA TERKAIT: