Laporkan Pelanggaran Pilgub DKI Ke Nomor Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 April 2017, 19:49 WIB
Laporkan Pelanggaran Pilgub DKI Ke Nomor Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putaran dua Pilgub DKI Jakarta 2017 telah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye ditiadakan selama masa tenang ini hingga pemungutan suara pada Rabu (19/4).

Demi kelancaran gelaran tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta kepada warga DKI Jakarta untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Kata Fritz dalam akun Facebooknya, para narahubung yang bisa dihubungi warga saat menemukan indikasi pelanggaran adalah sebagai berikut:

Bagi warga di Jakarta Barat bisa menghubungi Puadi di nomor 081932246816.

Bagi warga di Jakarta Timur bisa menghubungi Sakhroji di nomor 087878588678.

Bagi warga di Jakarta Utara bisa menghubungi Ahmad Halim di nomor 081287697097.

Bagi warga di Jakarta Selatan bisa menghubungi Ari Masyhuri di nomor 08126970469.

Bagi warga di Jakarta Pusat bisa menghubungi Halman Muhdar di nomor 081381788259.

Dan Warga Kepulauan Seribu bisa menghubungi Leo di nomor 081297523606. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA