Penetapan hari libur itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo kemarin (13/4). Keppres ini diteken untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.
Dalam laman
setneg.go.id disebutkan bahwa keppres tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
Ini merujuk pada pasal 84 ayat 3 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 10/2016, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: