Khusus DKI, Presiden Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 April 2017, 21:59 WIB
Khusus DKI, Presiden Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur
Surat Suara/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI pada 19 April nanti sebagai hari libur khusus di Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan hari libur itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo kemarin (13/4). Keppres ini diteken untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.

Dalam laman setneg.go.id disebutkan bahwa keppres tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Ini merujuk pada pasal 84 ayat 3 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 10/2016, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA