Demikian disampaikan Jaksa Agung M. Agung M. Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedunga Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Diakuinya memang hingga saat ini, masyarakat menilai kinerja lembaga yang dipimpinnya, KPK dan kepolisian terhadap pemberantasan korupsi belum mumpuni.
"Tindakan penegakan hukum, apapun yang telah dilakukan dan dihasilkan dipandang belum berarti dan belum cukup dibanding harapan mereka (masyarakat) tentang penindakan korupsi," katanya.
Padahal, lanjutnya, ketiga unsur penegakan hukum sebenarnya telah berusaha maksimal menangani kejahatan luar biasa tersebut.
"Meski bagi kejaksaan dan KPK memiliki pendekatan yang tidak selalu sama," jelasnya.
KPK, misalnya, jelas dia, menekankan pada penegakan represif dan gencar menunjukan keunggulan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Cara ini yang ternyata lebih disukai masyarakat dan menempatkan KPK sebagai idola.
"Upaya penindakan dan penanganan yang terkesan riuh dan atraktif seringkali jadi tontonan dan itu yang disukai sebagian besar masyarakat yang nyaris frustasi melihat praktik korupsi yang agresif," urainya.
Sementara aparat penegak hukum lain dianggap tidak sepenuhnya mampu memenuhi harapan masyarakat. Bahkan dianggap tak punya kemauan dan kemampuan yang sama dengan KPK.
"Padahal disebabkan ada beberapa hal yang berbeda. Kejaksaan dan segenap jajarannya lebih harus memilih pendekatan pencegahan, preventif. Menjaga dan mencegah agar tindak pidana korupsi turun seperti TPPU," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: