Curhat Bawaslu RI: Parpol Masih Belum Bisa Diharapkan, Penyelenggara Pemilu Sulit Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 20:44 WIB
Curhat Bawaslu RI: Parpol Masih Belum Bisa Diharapkan, Penyelenggara Pemilu Sulit Netral
bawaslu/net
rmol news logo Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada lima masalah yang harus segera dibenahi dalam pelaksanaan pemilukada serentak.

Kelima permasalahan tersebut, mulai dari peran partai politik dalam merekrut calon kepala daerah hingga masalah pembiayaan harus menjadi perhatian.

"Pertama, masalah tahapan pencalonan, itu sangat penting. Namun, persyaratan pasangan calon yang ditetapkan parpol, masih jauh dari apa yang diharapkan," papar Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak di acara diskusi publik bertema "Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017" di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/4).

Masalah kedua, tambah Nelson yakni terkait kerangka hukum pemilu. Saat pemilu, lanjutnya, kerap keluar peraturan baru. Namun hal itu tidak sempat dijalankan.

"Karena saat pemilihan kepala daerah berlangsung, peraturan baru tersebut terlambat disahkan," ungkap Nelson.

Sedangkan masalah ketiga, terkait dengan penyelenggara pemilu yang harus profesional dan netral. Contohnya, kata Nelson, Pilkada di Papua Barat dan Aceh yang masih banyak masalah.

"Di Papua Barat, partisipasi masyarakat masih menggunakan noken dan masih ada masalah dalam integritas penyelenggara pemilu. Karena penyelenggara pemilu disana  masih ada yang memihak incumbent," urai Nelson.

Selain faktor jarak yang jauh, cuaca di wilayah Papua kerap menjadi kendala bagi pusat untuk mensupervisi pelaksanaan pemilukada di sana.

Selain itu, penggunaaan noken yang masih diterapkan di sana, sangat mudah dimanipulasi oleh orang, kepada siapa suara-suara itu akan diberikan. "Karena itu penyelenggara pemilukada di Papua, harus bayak diperbaiki," sarannya.

Sedangkan masalah keempat, terkait dengan pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota. Pengawas pemilu di tingkat kabupaten kota menjadi titik berat, karena sangat strategis. Pertama kali penetapan hasil pemilu hingga penyelesaian sengketa pemilu, dimulai dari sana.

"Namun kemampuan mereka untuk menjalankan tugas, sangat jauh. Sehingga penegakan hukum menjadi timpang," tutur Nelson.

Kemudian masalah kelima, terkait dengan pembiayaan yang seharusnya diatur oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Nelson ada beberapa daerah yang memberikan dana sedikit, sehingga penyelenggara pemilu di daerah tidak dapat bekerja.

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, Sesdirjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat Masykurudin Hafidz.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA