Kesepakatan terakhir yang baru antara pemerintah dengan Freeport adalah mengenai status dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara. Dalam hal ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapat izin untuk mengekspor konsentrat tetapi hanya berlaku selama masa negosiasi yaitu delapan bulan.
Anggota Komisi VII DPR RI Ari Yusnita menyatakan dukungannya terhadap segala upaya yang diambil pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan Freeport.
"Saya mendukung penuh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan divestasi saham ini," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/4).
Sekalipun dalam masa ini dihantui adanya isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, Ari berkeyakinan jika Freeport tidak mungkin akan melakukannya. Menurutnya, dalam rapat kerja Komisi VII, Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan bahwa tidak ada PHK besar-besaran yang dilakukan Freeport.
"Masak hanya gara-gara belum ada kesepakatan, PTFI mengancam melakukan PHK kepada karyawannya. Saya kira PTFI sebuah perusahaan multinasional yang cukup besar, tidak bijak menggunakan model ancaman seperti itu," tutur Ari.
Dia berharap betul agar pemerintah Indonesia tidak tunduk terhadap segala tekanan dari pihak manapun, dan harus terus memperjuangkan haknya. Dalam pandangan Ari, persoalan tersebut bukan hanya sekadar kerja sama bisnis semata tetapi bagaimana mempertahankan kedaulatan bangsa.
"Karena hal ini merupakan salah satu kedaulatan negara Republik Indonesia. Jangan sampai hanya sebuah perusahaan atau lembaga multinasional maka dengan mudah dapat mendikte pemerintah Indonesia," bebernya
Lebih jauh, Ari menyatakan bahwa Komisi VII akan terus memantau hasil negosiasi pemerintah dengan Freeport selama delapan bulan ke depan.
"Semoga hasil yang didapat bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Tanpa mengorbankan saudara-saudara kita di Papua," pungkas politisi Partai Nasdem tersebut.
Diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan IUPK yang berlaku selama delapan bulan sejak 10 Februari sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PT FI). Dengan IUPK yang sifatnya sementara, Freeport bisa mengekspor konsentrat lagi sampai 10 Oktober. Langkah itu merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah agar kegiatan operasi dan produksi di tambang Grasberg tidak terganggu.
Sebelumnya, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 pada Januari 2017 lalu, Freeport tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
[wah]
BERITA TERKAIT: