Rufinus Bilang Hanura Mungkin Pecat Miryam Sebelum Vonis Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 19:29 WIB
Rufinus Bilang Hanura Mungkin Pecat Miryam Sebelum Vonis Pengadilan
Rufinus Hutauruk/net
rmol news logo Partai Hanura ambil langkah cepat menentukan nasib kader utamanya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S. Haryani.

Ketua DPP Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengatakan, dalam waktu dekat ini Hanura akan menyelenggarakan rapat internal untuk menentukan apakah perlu memberikan bantuan hukum kepada Miryam.

"Partai akan membuat kebijakan, apakah memberikan bantuan hukum atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi," kata Rufinus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Bahkan, sanksi terhadap Miryam akan diputuskan Hanura sebelum ada keputusan pengadilan yang final. Demi menjaga harkat dan martabat partai yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (Oso) itu, bisa saja Hanura memberhentikan Miryam dari jabatan Anggota DPR.

"Pidana tertentu yang delik khusus, menurut pandangan saya, tidak perlu inkhracht (putusan hukum final), karena dia masuk tindak pidana khusus, kalau dia ditetapkan tersangka. Menurut saya, demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," ujarnya.

Rufinus sendiri mengaku belum pernah membahas kasus E-KTP bersama Miryam. Dia sayangkan karena Miryam terkesan menutupi. Padahal Miryam tahu dirinya adalah pengacara yang memiliki jam terbang tinggi.

"Tiga minggu lalu (bertemu Miryam), membahas penyelenggaraan Pemilu. Bu Miryam enggak pernah bercerita kepada saya, padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," pungkasnya.

Miryam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, kemarin malam. Dia dijerat pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA