Ketua DPP Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengatakan, dalam waktu dekat ini Hanura akan menyelenggarakan rapat internal untuk menentukan apakah perlu memberikan bantuan hukum kepada Miryam.
"Partai akan membuat kebijakan, apakah memberikan bantuan hukum atau tidak. Itu akan dirapatkan di internal fraksi," kata Rufinus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Bahkan, sanksi terhadap Miryam akan diputuskan Hanura sebelum ada keputusan pengadilan yang final. Demi menjaga harkat dan martabat partai yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (Oso) itu, bisa saja Hanura memberhentikan Miryam dari jabatan Anggota DPR.
"Pidana tertentu yang delik khusus, menurut pandangan saya, tidak perlu inkhracht (putusan hukum final), karena dia masuk tindak pidana khusus, kalau dia ditetapkan tersangka. Menurut saya, demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," ujarnya.
Rufinus sendiri mengaku belum pernah membahas kasus E-KTP bersama Miryam. Dia sayangkan karena Miryam terkesan menutupi. Padahal Miryam tahu dirinya adalah pengacara yang memiliki jam terbang tinggi.
"Tiga minggu lalu (bertemu Miryam), membahas penyelenggaraan Pemilu. Bu Miryam enggak pernah bercerita kepada saya, padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," pungkasnya.
Miryam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, kemarin malam. Dia dijerat pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
[ald]
BERITA TERKAIT: