Arsul: KPK Bisa Dianggap Menistakan Hukum Dalam Perkara E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 18:58 WIB
Arsul: KPK Bisa Dianggap Menistakan Hukum Dalam Perkara E-KTP
Arsul Sani/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera memperjelas status para politikus dan bekas anggota DPR yang disebut menerima uang korupsi dalam kasus E-KTP.

"Kalau dalam dakwaan dikatakan orang itu bersama-sama si A si B. Artinya si A si B itu turut serta. Si A melakukan si B melakukan bahkan ada masternya. Jadi orang itu kalau sudah disebut enggak pakai inisial lagi maka harus jelas statusnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Arsul mencontohkan penegakan hukum KPK terhadap kasus Bank Century yang hingga saat ini juga belum jelas ujungnya. Sejauh ini hanya Budi Mulya yang dijerat hukum. Sementara nama-nama lain yang sempat disebut terlibat korupsi bersama Budi Mulya malah masih bebas. (Baca: Para Politikus E-KTP Bisa Belajar Dari Boediono)

Jika KPK tidak segera menuntaskan E-KTP yang disebut-sebut melibatkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, maka publik akan mudah menganggap KPK telah melakukan penistaan terhadap jalur hukum.

"Dalam kasus Century, Budi Mulya disebut bersama-sama melakukan korupsi. Tapi hanya Budi Mulya yang dijatuhi hukuman. Konsekuensinya kalau KPK tidak lakukan proses hukum kan bisa dianggap terjadi penistaan jalur hukum," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA