Meski begitu, Susi mengatakan bahwa kementeriannya memiliki keterbatasan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan ABK yang bekerja di kapal luar negeri.
"Itu porsinya Pak Dhakiri (Menteri Tenaga Kerja), BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), dan Menlu (Menteri Luar Negeri). Sementara saya hanya akan mengamankan dari sisi perusahaan perikanan," ungkap Susi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4) sore.
Ia menjelaskan, wewenang KKP terbatas pada penerbitan surat laik operasi (LSO) pada perusahaan kapal ikan yang akan berlayar.
"LSO tidak akan kita terbitkan kalau kapal tidak memiliki bukti asuransi ABK," lanjutnya.
Pendiri dari Maskapai Susi Air itu menilai perbudakan di laut lebih buruk dari pada di darat. ABK biasanya berada di lautan hingga bertahun-tahun dengan perbudakan yang diterimanya.
"Itu kenapa saya membuat Permen (Peraturan Menteri) khusus tentang HAM untuk perusahaan perikanan. Karena di Indonesia berindikasi perbudakan itu dan kita sedang menginvestigasi," kata Susi.
Susi menjelaskan tak sedikit kapal-kapal yang meminta izin untuk berlayar hanya beberapa bulan. Namun nyatanya bahkan hingga setahun kapal tersebut tidak kembali lagi.
"Di Indonesia ada hal-hal seperti itu terjadi. Mereka bilang hanya dipekerjakan di satu wilayah, tapi kadang sampai berbulan-bulan bahkan setahun tidak dipulangkan. Paling hanya kapal angkut saja yang pulang. Banyak hal-hal ilegal yang bisa terjadi di tengah laut," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: