Pansus Jangan Beri Celah KPU Lakukan Tafsiran Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 April 2017, 18:31 WIB
Pansus Jangan Beri Celah KPU Lakukan Tafsiran Sendiri
Margarito Kamis
rmol news logo Pansus RUU Pemilu di DPR RI diingatkan untuk tidak kembali memberi celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tafsiran sendiri atas pasal-pasal dalam UU Pemilu yang baru.

Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertema "Menuju Pemilu Serentak 2019" di Media Center, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut dia, KPU kerap membuat peraturan yang saling berbenturan. Dia minta agar diberi batasan ruang tafsir kepada KPU dalam membuat peraturan agar tak menjadi pangkal kekacauan hukum yang sangat luar biasa.

"Jangan kemudian di UU yang akan datang ini memberi penjelasan bahwa 'akan diatur dalam peraturan di bawahnya'. Karena, tidak ada yang tahu termasuk Pak Lukman (Ketua Pansus RUU pemilu) apakah peraturan di bawahnya itu murni hasil KPU atau ada tangan lain yang merancangnya," sebut dia.

Pakar hukum asal Ternate ini juga menekankan, UU tidak boleh dikalahkan oleh peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan bahkan surat edaran.

"Jangan memberikan ruang kepada KPU melakukan definisi sendiri," demikian Margarito Kamis. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA