Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertema "Menuju Pemilu Serentak 2019" di Media Center, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut dia, KPU kerap membuat peraturan yang saling berbenturan. Dia minta agar diberi batasan ruang tafsir kepada KPU dalam membuat peraturan agar tak menjadi pangkal kekacauan hukum yang sangat luar biasa.
"Jangan kemudian di UU yang akan datang ini memberi penjelasan bahwa 'akan diatur dalam peraturan di bawahnya'. Karena, tidak ada yang tahu termasuk Pak Lukman (Ketua Pansus RUU pemilu) apakah peraturan di bawahnya itu murni hasil KPU atau ada tangan lain yang merancangnya," sebut dia.
Pakar hukum asal Ternate ini juga menekankan, UU tidak boleh dikalahkan oleh peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan bahkan surat edaran.
"Jangan memberikan ruang kepada KPU melakukan definisi sendiri," demikian Margarito Kamis.
[ald]