PKS: Pengusutan E-KTP Oleh KPK Jangan Untuk Balas Dendam Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Maret 2017, 09:28 WIB
PKS: Pengusutan E-KTP Oleh KPK Jangan Untuk Balas Dendam Politik
Refrizal/net
rmol news logo Pengusutan kasus korupsi proyek E-KTP tidak boleh dipakai untuk balas dendam politik.

"Hukum untuk keadilan bukan untuk kepentingan politik," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi XI DPR RI, Refrizal, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia juga menuntut KPK membuka nama-nama yang mengembalikan duit korupsi E-KTP, seperti yang diminta pakar hukum pidana Yenti Garnasih.

Refrizal juga menyatakan, persoalan E-KTP harus dilihat dari kronologis awal. Apakah penganggaran proyek Rp 5 triliun itu sudah melalui siklus anggaran yang benar.

"Apakah ini melalui prosedur? Siklus anggaran kita adalah dari Januari sampai April anggaran itu diusulkan ke Bappenas. Lalu akan jadi pidato presiden pada 16 Agustus sebagai RAPBN. Nah, kalau E-KTP tidak melalui itu, berarti dari awal sudah cacat ini barang," tegasnya.

Ia melanjutkan, kalau anggaran E-KTP sudah tercantum dalam nota keuangan maka cacat dalam proyek itu adalah cacat bersama pemerintah dan DPR RI.

"Tapi kalau ini (prosedur) lewat semua, maka ini kiamat kecil. saya prihatin kalau itu lewat semua. Belum lagi kasus Century yang rugikan negara Rp 6,7 triliun belum tuntas," ucapnya.

Yang penting, lanjutnya, KPK melakukan penegakan hukum demi kepentingan keadilan bukan kepentingan politik yang hanya akan menimbulkan siklus balas dendam,

"Saya mengimbau, penegakan hukum jangan demi kepentingan politik karena ini akan menimbulkan dendam. Harus diputus rantai dendam itu, hukum untuk keadilan," pintanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA