Wakil Ketua MKD Sarifuddin Suding mengatakan laporan Boyamin soal dugaan pelanggaran etika Setya Novanto tak ditindaklanjuti karena mereka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini masih menangani kasus korupsi pengadaan proyek E-KTP tersebut.
"Ya itu butuh pembuktian. Nanti kita lihat prosesnya yang sedang berproses di pengadilan. Ini kan dalam proses pengadilan. Kita lihatlah proses di pengadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (16/3).
Pelaporan MAKI sebenarnya bukan soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Melainkan soal pengakuan Novanto yang dianggap telah melakukan kebohongan publik.
Novanto mengaku tak mengenal dua terdakwa kasus mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Padahal ada foto-foto Novanto bersama Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Angraini di Hotel Grand Sahid. Dalam foto itu mereka terlihat sangat akrab.
Meski demikian, Suding bersikeras pihaknya masih menunggu proses pengadilan. Sebab status Novanto masih sebatas saksi.
"Ya karena begitu kan hukum acara kita. Ketika ada satu kasus masuk ke ranah hukum, maka MKD menunggu proses hukum itu berlangsung. Jadi MKD tidak menindaklanjuti kasus ini karena masih dalam proses hukum," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: