Bawaslu Diminta Cabut Diskualifikasi Petahana Bupati Yapen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Maret 2017, 19:33 WIB
Bawaslu Diminta Cabut Diskualifikasi Petahana Bupati Yapen
Net
rmol news logo Masyarakat Papua yang tergabung dalam Forum Masyarakat Komunikasi Peduli Papua (FMKPP) melaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen ke Badan Pengawas Pemilu RI. Mereka meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi panwaslu terhadap pelaksanaan Pilkada Kepulauan Yapen.

"Kami datang ke Bawaslu untuk meminta Bawaslu mencabut SK Nomor 35 yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Yapen yang mengeliminir incumbent Bapak Tonny Tesar. Dan minta untuk ditinjau ulang oleh Bawaslu pusat," jelas Ketua FMKPP Deni Martin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/3).

Adapun, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu mendiskualifikasi calon petahana Tonny Tesar karena diduga telah melakukan mobilisasi massa sebelum pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kedua. Untuk diketahui, saat pilkada berlangsung, Tonny menang namun dia dilaporkan dengan dugaan kecurangan, sehingga dilakukan PSU.

Setelah PSU digelar, Tonny kembali menang, namun dilaporkan kembali. Sehingga PSU kedua digelar dan Tonny pun menang lagi. Tetap menang di PSU kedua, akhirnya Tonny dilaporkan dalam kasus mobilisasi massa, sehingga didiskualifikasi dalam pencalonan bupati.

FKMPP juga melaporkan Ketua KPU Papua Adam Arisoi dan Ketua KPU Kepulauan Yapen karena dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui, Adam Arisoi punya adik yang juga menjadi calon bupati Kepulauan Yapen yaitu Benjamin Arisoi.

"Sehingga ini kita bicara netralitas, kita anggap tidak netral ketua KPU ini. Kami minta DKPP tinjau juga ketua KPU Provinsi Papua ini," ujar Deni.

Pihaknya pun mengaku tidak mempersoalkan hubungan darah ketua KPU Provinsi Papua dengan calon bupati Kepulauan Yapen selama tidak ada keberpihakan.

"Ini kan soal melaksanakan demokrasi. Sebenarnya tidak masalah selama itu berjalan sesuai dengan aturan tapi kemudian kalau karena hubungan keluarga terus kemudian membelokkan aturan-aturannya, itu kan kita anggap memihak," jelas Deni.

Untuk itu, FMKPP meminta Bawaslu mencabut diskualifikasi terhadap kemenangan calon petahana Tonny Tesar atas dugaan melakukan kecurangan.

"Bawaslu keluarkan rekomendasi dengan membatalkan eliminir Pak Tonny Tesar," tandas Deni. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA