
Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan ada peluang pemerintah menuntut ganti rugi atas kerusakan delapan jenis terumbu karang seluas 1.200 meter persegi di Raja Ampat, Papua.
Besok, pihaknya akan mengirim tim untuk memastikan penanganan kasus itu. Deputi I Kemenko Maritim, Havas Oegreseno, mengatakan, secara hukum laut pemerintah punya peluang yang sangat kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak perusahaan Inggris pemilik kapal pesiar Caledonian Sky.
"Bukan cuma ganti rugi akibat kerusakan karang yang dibuat di Raja Ampat itu, karangnya itu karang yang sangat langka," ujar Havas kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (15/3).
Kapal pesiar Inggris Caledonian Sky, yang berbobot hampir 4.300 ton, berlayar di perairan Raja Ampat saat mengantar penumpangnya dan mengakibatkan kerusakan terumbu karang di wilayah itu. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 4 Maret lalu.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: