Idrus Marham: Golkar Siapkan Langkah Hukum Menggugat KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Maret 2017, 17:31 WIB
Idrus Marham: Golkar Siapkan Langkah Hukum Menggugat KPK
Idrus Marham/net
rmol news logo . Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menemui Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk membicarakan langkah hukum perkara terkait korupsi KTP elektronik (E-KTP).

Idrus bertandang ke Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/3). Dia mengakui ingin membahas langkah hukum yang akan diambil partai berlambang pohon beringin itu secara kelembagaan setelah nama Golkar, Setya Novanto dan beberapa politikus Golkar lain disebut oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

"Saya hanya ingin melaporkan langkah yang diambil DPP Partai Golkar tentang Partai Golkar yang dikaitkan dengan dakwaan," ungkap Idrus saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).

Dia mengungkapkan, ada rencana DPP untuk menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM, Rudy Alfonso, untuk mempelajari kasus tersebut dan menentukan langkah yang tepat. Menurutnya, penyebutan nama Novanto dan beberapa politikus Golkar lain merupakan pencemaran nama baik. Terlebih Novanto merupakan simbol partai.

"DPP Partai Golkar telah menugaskan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait pencemaran nama baik Partai Golkar. Dalam dakwaan itu dicantumkan bahwa Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar dan saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa perlu melakukan langkah-langkah hukum," jelasnya.

Soal apakah Golkar akan menuntut dua terdakwa E-KTP, Irman dan Sugiharto, atau menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus bilang itu tergantung keputusan Rudy Alfonso. Yang pasti, para elite Golkar tidak terima KPK mencantumkan nama partainya di dalam dakwaan E-KTP.

"Saya kira silakan nanti Pak Rudy yang akan menentukan langkah yang harus diambil. Karena apa? Karena seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan pencantuman Partai Golkar dalam dakwaan itu," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA