Aksi ini digear untuk mendukung langkah pemerintah melawan PT Freeport Indonesia yang menolak mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dalam PP Nomor 1 Tahun 2017.
"Kami mengapresiasi langkah dari pemerintah Indonesia yang bersikap tegas terhadap perusahaan Freeport. Bahkan pemerintah sanggup berhadapan di pengadilan arbitrase internasonal. Pemerintah telah menunjukkan kedaulatannya sebagai sebuah bangsa," kata Jurubicara GNP 33 UUD 1945, Hendri Kurniawan saat menggelar aksi tersebut.
Ketegasan pemerintah, menurutnya harus ditunjukkan dengan tidak memperpanjang kembali kontrak karya Freeport.
Karena dengan momentum berakhirnya kontrak karya Freeport pada tahun 2021, maka pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh kepemilikan sepenuhnya kekayaan tambang yang dimiliki.
"Sudah saatnya pemerintah Indonesia melakukan penataan ulang dalam pengelolaan tambang yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan," tegasnya.
Massa aksi menuntut juga agar dalam pengelolaan kekayaan tambang, pemerintah harus melibatkan pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD dan melibatkan rakyat secara langsung dengan konsep koperasi rakyat maupun tambang rakyat.
Massa aksi sempat melakukan aksi teatrikan ketertindasan rakyat oleh pemilik modal seperti PT Freeport yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
[ian]
BERITA TERKAIT: